Hari Kartini - 21 April 2024 -

 


Tugas artikel : halaman 240 -247 - Senin 15 April 2024

 Melindungi Data dan Aspek Legal Perlindungan Data


 Penerbit : Penerbit Erlangga
 Judul buku : Informatika SMP/MTs kelas VIII
 Penyusun Buku : Henry Pandia. S. T., M.T
 Editor Buku : Ganendrajati W, M.Si.
                      : Supriyana, S.Si., M.Pd.
 Percetakan : PT. Gelora Aksara Pratama
 Cetakan tahun : 2021




 Memilih informasi dan Mempublikasikanya ke Publik : informasi yang dibagikan di internet dapat mempunyai beragam tipe dan tegantung pada tujuan informasi tersebut dipublikasikan.Beberapa tipe informasi yang umum digunakan adalah Instruksi,Perintah,Saran,Histori,Jawaban dan Prediksi.Jika dicermati,perkembangan jumalah pengguna internet demikian / semakin cepat kita bisa liat dari data tersebut : pada akhir tahun 1945 jumlah pengguna internet hanya 16 juta orang dengan tingkat penetrasi 0,4 % dan meningkat pada tahun 2019 menjadi 4,5 miliar penduduk/orang yang menggunakan internet,tingkat penetrasi tersebut menaik menjadi 58,3% berati dalam waktu 24 tahun jumlah pengguna internet meningkat menjadi 240 kali lebih / rata-rata 11 kali lipat setiap tahun.



Kita sebagai pengguna internet harus bisa memilah informasi yang ada di internet sebelum menyebarkannya.Sebelum kita menyebarkan informasi tersebut kita harus tau/memperhatikan hal-hal tersebut : 1 headline ( kita menggunakan mesin pencarian untuk mencari informasi yang sama di situs lain,PERHATIKAN juga sumber informasinya karena tidak semua sumber bisa dipercaya).2. kita harus mengecek gambar .3.Jika ragu pada informasi tersebut lebih baik jangan disebarkan.Hal-hal yang sebaiknya tidak kamu bagikan atau publikasikan ke internet : a.lokasi.b.Kartu identitas,Kartu kredit,dan Informasi bank,3.Kejadian di sekolah / tempat kerja.Selain itu di Indonesia ada Aspek legal perlindungan data pribadi di Indonesia : Indonesia telah mengakui prinsip-prinsip perlindungan data pribadi  yang dimasukan ke dalam UUD 1945 sebagai kontitusi dasar Indonesia.Beberapa Undang-undang utama yang digunakan pada sektor-sektor khusus adalah sebagai berikut : 1 .UU Republik Indonesia no 10 tahun 1998 tetang pertubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.   2. UU republik Indonesia no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,DLL



-Senin 15 April 2024 -




game bolo

Blogroll

Maps_8D